TENTANG APINDO Kabupaten Aceh Tenggara

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO Kabupaten Aceh Tenggara) merupakan representasi dunia usaha Indonesia, yang dibentuk pada 31 Januari 1952, dibawah kepimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang berada di Jakarta, dan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) di 34 provinsi dan 350 Dewan Pimpinan di Kota/Kabupaten.
Berfokus pada Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan di awal pembentukannya, peran APINDO Kabupaten Aceh Tenggara semakin strategis dalam mendorong kepentingan nasional, melalui perluasan fokus pada beragam sektor dan pengembangan sumberdaya manusia serta kemitraan, melalui unit bisnis APINDO Kabupaten Aceh Tenggara: International Strategic Partnership Center (ISPC) dan APINDO Kabupaten Aceh Tenggara Training Center (ATC).
Advokasi APINDO Kabupaten Aceh Tenggara dalam skala internasional dilaksanakan secara aktif, melalui keanggotaan dan partisipasi dalam the International Organization of Employers (IOE), ASEAN Confederation of Employers (ACE) dan Confederation of Asia-Pacific Employers (CAPE).
Sebagai representasi tunggal dunia usaha, APINDO Kabupaten Aceh Tenggara memiliki keterwakilan dalam Kelembagaan Tripartit (unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja), dimana sejumlah perwakilan Pengurus APINDO Kabupaten Aceh Tenggara duduk di Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
APINDO Kabupaten Aceh Tenggara 2023 – 2028 memiliki 4 Program Aksi Unggulan yaitu Roadmap Ekonomi sebagai bentuk keunggulan dan advokasi APINDO Kabupaten Aceh Tenggara, Ekonomi Inklusif UMKM Merdeka, Kolaborasi Inklusif Pengusaha Atasi Stunting (KIPAS) yang melibatkan 1000 pengusaha atasi stunting dan sertifikasi HR-IR APINDO Kabupaten Aceh Tenggara untuk mewujudkan SDM yang kompeten dalam pengelolaan SDM dan hubungan industrial.